Recent News
-
KASUS PEMBAGIAN BIAYA UPAH PUNGUT PBB
Singaraja (25/07/2012) --- Guna melengkapi penyidikan yang digencarkan Kejari Singaraja untuk mengusut tuntas kasus pembagian biaya pemungutan PBB tentunya diperlukan bukti dan memeriksa beberapa orang tersangkut kasus tersebut. Buktinya Rabu sore (25/07) Kasi Tindak Pidana dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singaraja melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan barang bukti yang menguatkan bagi-bagi upah pungut PBB.
Disinyalir bagi-bagi upah pungut yang dinikmati pejabat teras di Pemkab Buleleng berlangsung mulai tahun 2005 lalu. Saat ini Kejari Singaraja baru memeriksa 15 orang dan menyita 2 buah surat keputusan yang menyoal tentang pembagian dari masing-masing pejabat yang menerimanya.
Kasi Intel Kejari Singaraja, Imam Eka Setiawan, SH. ditengah-tengah penggeledahan di Dinas Pendapatan Daerah mengungkapkan, dilaksanakannya penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk kepentingan sebuah penyidikan, mengingat untuk mengungkap sebuah kasus tentunya diperlukan barang bukti dan saksi.
Kasi Tindak Pidana Khusus Wayan Suardi, SH. Menambahkan, pihaknya kini baru menyita 4 barang bukti berupa berupa SK pada tahun 2008 hingga 2012 serta memeriksa 15 orang saksi.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Made Sukawirya kepada RRI mengungkapkan, pihaknya siap memeberikan apa yang diperlukan pihak Kejari terkait kasus yang sedang ditangani. (WIN)