Recent News
-
USAHA DITUTUP, PENGUSAHA MINYAK CENGKEH MENGADU
Singaraja (30/11) --- Setelah hampir selama satu bulan ditutup tanpa alasan yang jelas, tidak kurang dari 98 pemilik usaha penyulingan minyak cengkeh yang ada di Kabupaten Buleleng mengadukan nasibnya kepada anggota Komisi 4 DPRD Bali, Jumat siang (30/11) di Singaraja.
Sejak diberlakukannya kebijakan Bupati Buleleng yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat teguran dari Satpol PP yang tegas menyetop aktifitas penyulingan, tidak hanya masalah kerugian yang dialami para pengusaha penyulingan minyak cengkeh selama sebulan ini, tapi yang paling parah timbulnya pengangguran mendadak dan berbagai masalah lainnya. Salah seorang pengusaha penyulingan di Desa Tamblang, Made Suarta mengatakan, kebijakan bupati yang ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat teguran dari pihak Satpol PP dinilai tidak jelas bahkan telah merugikan banyak pihak.
Isi dari surat teguran yang dikeluarkan Satpol PP tersebut antara lain ditegaskan PemilikUsaha Penyulingan Minyak Cengkeh belum bisa menunjukan ijin sesuai Perda No.2 tahun 2012, sehingga Pemkab Buleleng dan Satpol PP menghentikan kegiatan penyulingan sebelum ijin diproses. Upaya para penyuling cengkeh pasca dikeluarkanya surat teguran yang ditanda tangani Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Harthana, SP. Memang telah ditindak lanjuti dengan pengurusan ijin. Namun demikian justru terhadang kendala karena petugas yang berwenang menertibkan ijin terkesan keberatan karena alasan teknis.
Sementara salah seorang petani cengkeh dari Desa Lemukih, Gede Sunu menyebutkan, dengan tidak beroperasinya penyulingan cengkeh, petani pun keberatan karena berdampak buruk terhadap ekonomi para warga yang sebagian besar mencari nafkah sebagai pengumpul daun cengkeh yang menjadi bahan baku usaha tersebut.
Sebagai anggota Komisi 4 DPRD Bali yang menerima pengaduan dari para pelaku usaha penyulingan cengkeh, Budihartawan, SH. menyatakan tindakan Pemkab untuk menutup usaha penyulingan minyak cengkeh tersebut tidak kuat sehingga kepada para penyuling diminta agar tetap beroperasi.
Kalangan Dewan APCI Indonesia (DAI) Pusat menanggapi masalah ini sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Bidang Penyuling Drs. Edy Suhartono, M.Si. yang juga sekretaris APCI Jatim memandang Pemkab harus bijak dalam menentukan sika, bahkan perlu memfasilitasi apa yang menjadi harapan para pelaku usaha penyulingan tersebut.
Data yang diperoleh RRI dibalik penutupan usaha penyulingan, sejak tidak beroperasinya usaha mereka sudah menelankerugian 16 Milyar Rupiah. Angka ini muncul dari kalkulasi untuk setiap hari dari 2 kali penyulingan bisa menghasilkan 20 kg minyak senilai Rp.2.200.000 setiap pengusaha. Mengingat di Buleleng ada 98 usaha penyulingan minyak cengkeh, maka dalam perharinya lebih kurang mencapai 440 Juta Rupiah. (MALIASA)