Recent News
-
KOMISI A DPRD TINJAU TANAH DI PEJARAKAN
Singaraja (4/2) --- Menyikapi laporan sejumlah warga Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak terkait dengan tanah di desa setempat, komisi A DPRD Buleleng turun langsung meninjau kondisi tanah yang dimohon warga Pejarakan. Komisi A DPRD Buleleng Susila Umbara dihadapan warga Pejarakan mengatakan akan menelusuri kasus jual beli tanah dari warga Pejarakan kepada PT. Prapat Agung dan bukan menulusuri kenapa warga setempat di paksa untuk menjual tanahnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren menegaskan, masalah tanah merupakan hal yang sangat kompleks dan pelik, karenanya memerlukan kehati-hatian. Ia juga mengatakan, keterlambatan penanganan masalah tanah di Desa Pejarakan bukan karena DPRD tidak mau turun ke lapangan, namun masih banyak pekerjaan lain yang harus di kerjakan anggota DPRD selaku wakil rakyat.
Tanah Negara yang kini masih dikuasai PT. Prapat Agung lebih dari 80 hektar, yang kini digarap oleh petani setempat untuk ditanami jagung dan kacang-kacangan. Keinginan petani setempat mohon tanah tersebut, karena PT Prapat Agung dianggap menterlantarkan tanah Negara lebih dari 20 tahun. (SUJANA)