Recent News
-
PENETAPAN UMK BELUM BERJALAN MAKSIMAL
Singaraja (7/2) --- Penerapan ketentuan Upah Minimun Kabupaten Buleleng tahun 2013 belum berjalan maksimal. Bahkan Pemkab sendiri yang telah menetapkan UMK ini tidak bisa melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam surat edaran tersebut.
Besarnya Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pada Desember 2012, sejumlah Rp.1.200.000,- per bulan sebenarnya merupakan upaya memajukan kesejahteraan masyarakat guna mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa. Oleh karena itulah Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. mengeluarkan peraturan No.56 tanggal 21 Desember 2013 yang telah berlaku mulai Januari 2013. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri, soal monitoring yang semestinya dilakukan terkait pemberlakuan UMK tersebut belum berjalan maksimal karena semua itu merupakan hal yang baru digulirkan.
Terhadap perusahaan yang telah memberikan lebih tinggi dari Rp 1.200.000,- per bulan dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Sedangkan bagi yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimun Kabupaten Buleleng, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penangguhan. (MALIASA)