Recent News
-
SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Sebagai salah satu wadah tempat berkumpulnya para industri kecil, Asosiasi Pengusaha Industri Kecil (APIK) Buleleng siap menindak lanjuti Peraturan Menteri Kehutanan No.38 Tahun 2009 tentang sistem verifikasi legalitas kayu. Sesuai amanat dari peraturan itu disebutkan bahwa produk produk yang berbasis kayu dalam transaksinya harus didukung dengan sertifikat. Peraturan menteri kehutanan itu bukan saja mengatur tentang sertifikasi pada tingkat produksi di kalangan industri kecil, tetapi juga mengatur tentang penanaman kayu di tingkat hulu. Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Buleleng, I Gusti Ngurah Armada menjelaskan, dengan adanya peraturan menteri itu nampaknya bagai gayung bersambut. Betapa tidak, ditengah upaya pengaturan sertifikasi itu APIK Buleleng mendapat kepercayaan dari salah satu NGO yang bekerjasama dengan Yayasan Wisnu di Denpasar untuk dapat dilakukan latih damping dalam rangka mendapatkan sertifikat tersebut. Kegiatan itu menurut Ngurah Armada telah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan diharapkan 6 bulan kedepan sertifikat itu sudah dapat diperolehnya. Dalam menjalankan operasionalnya para pengusaha industri kecil ini tidak cukup hanya dilengkapi dengan sertifikat saja, tetapi juga harus memiliki ijin industri primer yang kewenangannya dikeluarkan oleh Gubernur. (kasie01)