Recent News
-
PANWASLU BULELENG PASCA PELANTIKAN
Sebagai tugas awal pasca pelantikan, Panwaslu Buleleng dibawah ketuanya Ketut Rudia terus melakukan identifikasi terhadap berbagai masalah yang mungkin menjadi potensi persoalan pada saat tahapan pelaksanaan Pemilu Kada di Buleleng dimulai. Dalam melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap proses demokrasi lokal yang sangat strategis di Buleleng, Panwaslu senantiasa berorientasi pada payung hukum yaitu UU No. 22 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2004. Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Rudia ketika dikonfirmasi RRI Senin (24/10) mengungkapkan, sambil menunggu tahapan Pilkada dimulai, pihaknya terus melakukan identifikasi masalah yang menjadi potensi persoalan disamping membentuk 3 divisi di internal Panwaslu yakni Divisi Umum, Divisi Pengawasan dan Humas, dan Divisi Pelanggaran. Disamping membentuk 3 divisi, Panwaslu Buleleng mulai hari ini juga melakukan perekrutn tenaga Panwascam, sehingga tugas-tugas pengawasan di tingkat kecamatan hingga ke pedesaan di daerah ini dapat berjalan lebih optimal. Apabila terdapat laporan berunsur pidana maka Panwaslu akan meneruskan ke Polisi dan apabila bersifat pelanggaran administrasi akan diteruskan ke KPUD selaku penyelenggara Pemilu Kada. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada pihak panwaslu tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor tetapi hanya sebagai fasilitator. (kasie01)