Recent News
-
DEKOPINDA BALI GENCARKAAN SOSIALISASI UU NO.17 TAHUN 2012
Singaraja (12/7) --- Ketua Dewan Koperasi Indonesia wilayah Propinsi Bali, Dr. Nyoman Badra, SE.,M.Si. mengatakan, secara normatif dari segi undang-undang kiprah gerakan koperasi di berbagai kabupaten/kota dalam wilayah Propinsi Bali dinilai berlangsung cukup baik.
Penilaian yang dikemukakan Ketua Dekopinda Propinsi Bali Nyoman Badra, mengacu pada evaluasi yang di lakukan jajarannya terutama pada saat menghadiri pelaksanaan rakerda maupun rapat anggotan tahunan (RAT) yang dilakukan masing-masing gerakan koperasi diberbagai wilayah propinsi Bali, yang sebagian besar diantaranya tepat waktu dan sesuai dangan undang-undang koperasi maupun AD-ART koperasi bersangkutan. Kendati demikian Ketua Dekopinda Bali Nyoman Badra, tidak memungkiri masih ditemukan beberapa gerakan koperasi yang tidak tepat waktu melaksanakan RAT sesuai ketentuan dalam undang-undang koperasi. Terkait dengan permasalahan tersebut, pihaknya hanya sebatas berkewajiban untuk mengingatkan dan memberikan pembinaan. Hanya saja kalau nantinya undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2012 diberlakukan, maka menjadi sebuah keharusan bagi gerakan koperasi untuk melakukan RAT sesuai ketentuan undang-undang dimaksud, yang pasal demi pasalnya banyak terdapat perbedaan dengan undang-undang sebelumnya. Diantaranya dari aspek kelembagaan dan beberapa istilah baru.
Nyoman Badra menegaskan, untuk mengarahan semua pengurus dan anggota gerakan koperasi lebih profesional sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang dimaksud, jajarannya dengan menggandeng dinas koperasi setempat kini gencarkan sosialisasi UU Koperasi No.17 tahun 2012. (SITI N.)