Recent News
-
PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Singaraja (12/7) --- Pemutihan bea balik nama dan denda pajak samsat kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2013, sesuai dengan SK Gubernur Bali No.3 tahun 2012. Khusus untuk kendaraan yang bernomor plat luar Bali diberikan dispensasi untuk melakukan mutasi ke Bali, dengan ketentuan pengurusannya dikenakan pajak dan bea balik nama. Sedangkan untuk pengurusan bea balik nama dengan plat nomor kendaraan di wilayah Bali tidak dikenakan biaya.
Seijin Kapolres Buleleng, Kanit Regiden Polres Buleleng Iptu. Edi Raharjono mengungkapkan, untuk melakukan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor hanya dikenakan biaya pajaknya saja, tanpa dibarengi dengan pemungutan biaya lainnya.
Dengan adanya program pemutihan melalui SK Gubernur No.3 tahun 2012 ini, ungkap Kanit Regiden Polres Buleleng Iptu. Edi Raharjono, antusias masyarakat cukup membludak. Menurut Iptu Edi, pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Buleleng setiap harinya mencapai 600 hingga 700 wajib pajak, yang artinya mengalami peningkatan 30 hingga 40 persen. (DEWOK)