Recent News
-
MUI PROVINSI BALI GENCARKAN LABEL DAN SERTIFIKAT HALAL
Singaraja (16/7) --- Untuk mengeluarkan sertifikat halal yang dipajang pemilik restoran maupun rumah makan dan rumah potong hewan di tempat usahanya, sedikitnya ada tiga unsur yang menanda tangani. Seperti di jelaskan Ketua MUI Provinsi Bali, Haji Roihan, ketiga unsur yang berhak menanda tangani pencantuman label halal dan sertifikat halal diantaranya dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmestika MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan untuk pemberian pencantuman label halal pada produk makanan olahan dalam kemasan, menurut Haji Roihan, ijinnya dari pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jajaran MUI dalam hal ini diberikan kepercayaan untuk memeriksa dan meng-audit dari sisi kehalalan.
Seiring gencarnya sosialisasi yang dilakukan jajarannya dengan lintas terkait, perlahan namun pasti dalam perkembangannya kesadaran para pengelola usaha rumah makan, restaurant, rumah potong hewan, seperti sapi, ayam, itik, termasuk beragam produk makanan olahan dalam kemasan, kini pemahaman dan antosias mereka semakin meningkat untuk mengurus ijin sertifikat dan label halal, apalagi bali sebagai salah satu tujuan wisata yang menjadi lirikan dan incaran khusus dari berbagai belahan Negara didunia, ungkap ketua MUI propensi bali haji roihan.
Bahkan dengan telah mengantongi standar sertifikat halal, kini tidak sedikit para pengusaha yang bergerak di bidang ayam potong, pasokan dagingnya banyak dikirim ke daerah Lombok sesuai permintaan. Termasuk ada beberapa produk olahan, seperti madu dan sejenis minyak urut dari kabupaten buleleng yang sudah memiliki sertifikat halal kini produknya beredar dan diterima di manca negara, diantaranya Negara Jepang, Thailand, termasuk negara Timur Tengah seperti Jeddah dan Arab Saudi. (SITI N.)