Recent News
-
DUA RANPERDA DISETUJUI MENJADI PERDA
Dua Raperda mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Buleleng ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Buleleng, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Buleleng (04/11). Dalam sambutannya Bupati Buleleng Drs. Putu Bagiada, MM mengatakan, persetujuan dua Raperda menjadi Perda ini telah melalui proses penyempurnaan atas masukan dan koreksi dari DPRD Buleleng.
Selanjutnya, Raperda mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebelum ditetapkan menjadi Perda, harus dievaluasi oleh Gubernur Bali. Sedangkan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Buleleng setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tanpa menunggu evaluasi dari Gubernur. (rep05)