Selamat Datang di Live Streaming LPP RRI Singaraja. Dengarkan RRI Singaraja melalui Live Streaming PRO 1 dan PRO 2

Custom Search

 

Recent News

  • DISPENDA BULELENG SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

    Singaraja (23/7) --- Seakan bosan dengan berbagai alasan yang dilayangkan oleh pihak pengelola hotel Waka Shorea yang notabene menunggak pajak sebesar Rp.480 Juta terhitung dari tahun 2011, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan, SH. mulai menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggaran tersebut. Hal itu ditunjukkan Puja Erawan dalam sebuah Inspeksi Mendadak (sidak) ke hotel Waka Shorea yang berlokasi di Teluk Terima, Taman Nasional Bali Barat, Kecamatan Gerokgak Selasa pagi (23/7/2013). Sikap itu dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng oleh karena pihak pengelola hotel tidak berkenan untuk membayar sisa pajak hotel dan restoran miliknya. Selain itu, sisa tunggakan pajak hotel Waka Shorea tersebut menjadi bahan temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membuat posisi Pemkab Buleleng masuk ke dalam situasi akuntabilitas yang kurang sehat.

    Untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng selaku perpanjangan tangan Pemkab Buleleng dalam hal ini mulai mengambil sikap yang tegas. Kadispenda Puja Erawan memegang UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai kekuatan sekaligus payung hukumnya dalam menjalankan tugas tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Kadispenda Puja Erawan mengajak beberapa stakeholder terkait seperti Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng, serta Badan Inspektorat Kabupaten Buleleng. 

    Selama ini kami sudah memberikan toleransi kepada pihak hotel Waka Shorea dalam hal pelunasan sisa pajaknya. Namun sepertinya kami lihat pihak hotel tersebut seolah mengabaikan teguran maupun koordinasi yang kami lakukan. Jadi sudah saatnya kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng menunjukkan ketegasan, papar Puja Erawan dalam sidak tersebut. Pihaknya juga mengaku bahwa selama ini berbagai pendekatan koordinatif telah diterapkan kepada pihak pengelola hotel Waka Shorea dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

    Namun tampaknya pihak hotel Waka Shorea tetap berpegangan teguh terhadap prinsip untuk tidak membayar sisa tunggakan pajak yang dimaksud. Direktur Manajer Hotel Waka Shorea, Iwan Syahlani ternyata memiliki pertimbangan tersendiri akan tindakannya tersebut. Syahlani bersama dengan kuasa hukumnya Alex Sadikin berpendapat bahwa pajak hotel dan restoran yang selama ini tidak dibayar tersebut sangat berseberangan dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Kehutanan No. SE.2/Menhut-IV/2007 yang mengacu kepada UU No. 50 tahun 1990 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK), IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara tripartit (tiga belah pihak) antara Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kementrian Kehuatanan RI, serta dari pihak hotel kami sendiri. Apapun keputusannya nanti dalam pertemuan ketiga belah pihak tersebut, kami tentunya akan kami sanggupi dan kami penuhi, tandas Syahlani.

    Dalam pertemuan tersebut, terlihat jelas bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kadispenda Puja Erawan juga memberikan deadline (batasan waktu) kepada pihak pengelola hotel Waka Shorea kembali mempertimbangkan prinsipnya hingga hari Jumat (26/7/2013) mendatang mengingat bahwa pelaksanaan wajib pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, serta merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah Daerah sudah cukup koorporatif dalam memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola Hotel Waka Shorea, namun nampaknya mereka tetap berpegangan teguh dengan SE dari Kemenhut itu. Permintaan mereka untuk melakukan berbagai pertemuan antar belah pihak itu kami anggap sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu saja, karena hal tersebut sudah sangat sering kami lakukan sejak tahun 2011 lalu. Disini kami kembali tegaskan bahwa persoalan ini tidak akan kami toleransi lagi karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum pidana maka dari itu kami akan serahkan sepenuhnya ke pengadilan apabila pihak Waka Shorea tidak mau berubah pikiran, sambungnya. (ARI HUMAS)







PRO 3 RRI Live Streaming


 





Email

Log InLog In

Get our toolbar!

PageRank