Recent News
-
PEMBERLAKUAN UU SIPIL APARATUR NEGARA
Singaraja (06/07) 08.00 Wita --- Pemerintah Kabupaten Buleleng siap menyongsong pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara, salah satu diantaranya mengatur tentang perpanjangan pensiun bagi PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Menurut Dewa Puspaka hal itu mengemuka ketika mengikuti Raker Sekda se Indonesia di Medan. Setelah diterimanya informasi mengenai perpanjangan pensiun dari 56 menjadi 58 tahun Dewa Puspaka menambahkan siap memberlakukan dan menginformasikannya lebih awal kepada jajarannya.
Bila nantinya UU Aparatur Sipil Negara benar-benar diberlakukan tentunya harus ada konskuensi bagi setiap PNS terutama menyangkut disiplin, profesionalisme pegawai sekaligus kariernya. Dalam UU Aparatur Sipil Negara memungkinkan NON PNS menjadi aparatur negara sepanjang tidak ditemukan kompetensi yang memenuhi syarat dalam PNS.(siti)