Recent News
-
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat bekerja sama dengan Menpera, tahun ini meluncurkan program pensertifikatan tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini di Bali, khususnya di Buleleng sebelumnya telah diawali dengan inventarisasi data tahun 2010. Sementara realisasinya seperti pengukuran, pemberkasan hingga penerbitan sertifikat dilakukan mulai tahun 2011. Dalam program pensertifikatan tanah MBR Buleleng memperoleh jatah 150 bidang tanah. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional Buleleng, Ngakan Putu Giripati Natayasa, SH, MH. Dari hasil inventarisasi yang dilakukan jajarannya, sedikitnya ada 5 kecamatan yang kini dianggap layak untuk mendapatkan program MBR sesuai kriteria yang ditentukan dalam administrasi pertanahan, seperti tanah dikuasai secara fisik oleh warga masyarakat bersangkutan dengan batas-batas yang jelas serta tidak dalam sengketa atau dijaminkan tanpa surat. Sementara ketentuan persyaratan dari Menpera diantaranya warga masyarakat bersangkutan memiliki tanah, namun rumah sebagai tempat tinggalnya dinilai tidak layak huni dan ada kesiapan untuk mengkuti program pensertifikatan tanah MBR. Adapun 5 desa pada 5 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buleleng yang menjadi sasaran perdana dalam program pensertifikatan tanah MBR yakni Desa Penglatan dan Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada, Desa Sepang Kecamatan Busungbiu serta Desa Sawan Kecamatan Sangsit. Khusus untuk program MBR pemohon hanya dikenai biaya materai dan patok ketika berurusan dengan BPN Singaraja. Diharapkan bagi masyarakat yang berkeinginan mengikuti program MBR, secara berkelompok bisa mengajukan permohonan melalui desa atau kelurahan setempat. (rep11)